Rabu, 04 Januari 2012

Kasus Curi Sandal,Hukum Ibarat Pisau Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

Jakarta - Kasus pencurian sandal jepit di Palu Selatan, Sulawesi Tengah, sudah sampai ke pengadilan. Kasus tersebut menggambarkan hukum di Indonesia saat ini masih belum memenuhi rasa keadilan.

"Kasus pencurian sandal oleh AAL sekali lagi memberikan bukti ke kita bahwa hukum di Indonesia masih seperti pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ujar Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al Habsy kepada detikcom, Rabu (4/1/2012).

Aboe membandingkan dengan berbagai kasus oknum polisi yang sudah menghilangkan nyawa orang, yang hanya dikenai sanksi disiplin. Sementara AAL, yang dituduh mencuri sandal seorang polisi harus diancam dengan pidana 5 tahun.

"Lebay banget. Memang kita tidak bisa membenarkan tindakan AAL, yang mencuri sandal polisi, namun pemukulan oleh oknum polisi kepada AAL agar mengakui telah mencuri juga tidak dapat dibenarkan, tapi kenapa aksi pemukulan tersebut tidak diproses secara pidana?" kritik politisi PKS ini.

Menurut Aboe, tindakan kekerasan anggota polisi tersebut kepada AAL adalah tindakan penganiayaan. Dia mempertanyakan mengapa oknum polisi tersebut hanya dikenai sanksi disiplin.

"Bukankah seharusnya dia bisa dikenai tindak pidana dan juga perlindungan anak, paling tidak kan diancam 15 tahun penjara. Lantas apakah hal demikian dapat disebut keadilan, keadilan model apa semacam ini?" ungkapnya.

Pengumpulan sandal di berbagai daerah untuk Kapolri, lanjut Aboe, adalah sebagai bentuk kritik yang pedas dari rakyat. Sebab, menurutnya rasa keadilan masyarakat telah dikhianati.

"Saya berharap para penegak hukum bisa melihat kasus ini dengan hati nurani," tutupnya.

Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.

Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.

Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

Sebagai bentuk protes, aksi mengumpulkan sandal untuk Kapolri pun digelar di beberapa wilayah. Berikut lokasinya:

1. Untuk wilayah Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang;
2. Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
3. Untuk wilayah Depok Kompleks Tugu Indah no. B22;
4. Untuk Wilayah Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat;
5. Untuk Wilayah Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kec. Ilir Timur I, Palembang.

Sementara itu, Mabes Polri menggelar jumpa pers terkait kasus AAL. Mabes Polri menegaskan, kasus AAL masuk ke pengadilan atas permintaan orangtua AAL sendiri. Mabes Polri juga bersedia menerima sandal sumbangan masyarakat dari posko di KPAI tersebut dan akan mendonasikan kepada yang membutuhkan.


credit/source : Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar