Dalam beberapa bulan ke depan, tepatnya Januari 2015, jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) mulai diterapkan di Jakarta. Seperti apakah pengoperasiannya?
Hari ini, Selasa (15/7/2014), ERP mulai diuji coba. Uji coba dimulai dengan sinkronisasi gerbang elektronik terhadap alat on board unit (OBU) yang dipasang di dua unit mobil milik Dinas Perhubungan DKI yang dijadikan sampel.
Pada
tahap awal, gerbang elektronik hanya dipasang di depan gedung Panin
Bank, Jalan Sudirman. Uji coba dilakukan secara bertahap selama tiga
bulan ke depan.
Setelah tahap sinkronisasi dinilai beres,
dilanjutkan pembagian acak 50 alat OBU kepada pengguna mobil yang
berkantor di Jalan Sudirman.
Jalan berbayar resmi diberlakukan
setelah uji coba rampung dan perusahaan pemenang tender dipilih.
Nantinya ERP diterapkan berbarengan dengan sistem pendataan kendaraan
bermotor yang berbasis elektronik, yaitu electronic registration dan identification (ERI).
Dengan demikian, penegakan hukum lalu lintas yang dipakai juga berbasis elektronik, yaitu electronic law enforcement (ELE) sehingga tidak perlu ada penilangan di tempat.
Pengendara
yang mobilnya tidak dipasang OBU atau saldo OBU habis, gerbang
elektonik ERP dapat mendeteksi dan merekam data. Data kemudian akan
diberikan oleh petugas dishub ke kepolisian yang nantinya akan
mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
"Pemilik
harus membayar denda ke kantor Samsat. Kalau tidak datang bayar denda,
akan dicegat waktu perpanjangan STNK," kata Kepala Dinas Perhubungan
Muhammad Akbar, beberapa waktu lalu. ERP tidak hanya berlaku untuk
kendaraan yang berpelat Jakarta Raya karena kendaraan yang berasal dari
luar Jakarta juga akan dikenakan peraturan yang sama.
Apabila
ERP diterapkan, Akbar meminta agar pemilik kendaraan dari luar Jakarta
yang sehari-hari melewati area jalan berbayar segera memasang OBU agar
tak ditilang. Alat OBU akan tersedia di unit-unit lalu lintas di kantor
kepolisian.
Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta
(DTKJ) Edi Nursalam menyarankan agar semua pintu masuk ke Kota Jakarta
nantinya dilengkapi dengan tempat-tempat penyewaan OBU seperti yang ada
di Singapura.
"Di Singapura begitu. Kalau kendaraan dari luar
Singapura, seperti dari Malaysia mau masuk, harus pasang OBU terlebih
dahulu. Jadi ada tempat-tempat penyewaannya," kata Edi.
Pelaksana
Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan,
tarif ERP yang akan berlaku di Jakarta diperkirakan adalah Rp 20.000
untuk sekali melintas per kendaraan. Dia mengatakan, masih ada
kemungkinan perubahan tarif, tergantung situasi dan kondisi.
Situasi
dan kondisi tersebut, papar Basuki, misalnya ternyata penerapan tarif
Rp 20.000 sekali melintas per kendaraan itu tak membuat jumlah kendaraan
pribadi yang melintas berkurang.
Bila dikenakan tarif Rp 20.000
masih saja banyak mobil pribadi yang melintas, maka tarif dapat naik
menjadi Rp 30.000 untuk sekali melintas per kendaraan. Bila tarif itu
masih juga tak mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, tarifnya akan
naik lagi menjadi Rp 40.000, dan seterusnya.
"Pokoknya sampai
jumlah mobil (pribadi) di Jakarta mencapai jumlah ideal, yakni 1.500
unit per jamnya," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu.
ERP
rencananya akan diterapkan di sejumlah titik, yakni Bundaran
Senayan-Kota yang melalui Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat,
Hayam Wuruk, dan Gajah Mada. Kemudian dari Ragunan-Menteng, yang melalui
kawasan Warung Buncit, Mampang Prapatan, dan Kuningan (HR Rasuna Said).
sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/07/15/16121011/Ini.Cara.Kerja.ERP.di.Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar